Assalamu'alaikum...
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karuniaNya yang memberikan kesempatan kita untuk dapat menikmati keindahanNya berupa negeri yang begitu cantik dan elok, yang tidak mungkin cukup untuk dilukiskan dengan kata-kata. Negeri ini adalah amanah bagi kita semua, kewajiban untuk memelihara dan merawat untuk tetap elok dimata kita dan dunia. Untuk melestarikan sumber daya alam dan membangun sumber daya manusia didalamnya tentu tidak terlepas akan kebutuhan dana yang tidak sedikit. Inilah keterkaitan membangun negeri dengan penerimaan negara dari sektor pajak sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 23 A yang berbunyi “ pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang “. Definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kepada masyarakat baik secara perorangan maupun kelembagaan atau organisasi dan perusahaan, adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita semua untuk memenuhi pembayaran pajak sesuai dengan Undang-undang yang ditentukan oleh negara. Kendatipun, dalam pelaksanaan dan tatakelola atas dana pajak yang masuk ke kas Negara seringkali diselewengkan dan dibawa kabur oleh oknum aparat pegawai pajak yang tidak bertanggung jawab. Namun, kita sebagai warga negara yang baik dan sadar akan fungsi adanya pajak tersebut tetap dituntut untuk membayar pajak. Portal ini merupakan blog yang memuat bahasan singkat tentang pajak dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat dan sekaligus sebagai sarana dan media advertising baik kepada individu maupun organisasi dan perusahaan yang membutuhkan bantuan konsultasi tentang pajak berikut pembuatan laporannya (SPT) serta laporan keungan freelance. Kepada pihak yang membutuhkan konsultasi dan Jasa Pembuatan SPT Pajak dan laporan Keuangan freelance, silahkan klik menu contact di web ini untuk mengetahui alamat kami. Kami siap melayani Anda baik via email maupun kunjungan langsung kelokasi klien. Salam...
0 Comments
|
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |