Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk Formulir SPT Tahunan PPh yang baru untuk tahun pajak 2014. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagai berikut :
Bentuk formulir SPT Tahunan PPh yang akan diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan seterusnya sebagaimana yang ditetapkan dalam PER-19/PJ/2014 ini adalah: Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S) Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS). Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Rupiah (Formulir 1771) dan US Dollar (Formulir 1771/$) Dalam formulir baru ini, salah satu ketentuan baru yang telah diakomodasi adalah pelaporan PPh bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final sebesar 1% atas Peredaran Brutonya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (baik dalam Formulir 1770 maupun dalam Formulir 1771 atau 1771/$). Download Peraturan: -PER-19/PJ/2014 -Lampiran I -Lampiran II - Petunjuk Pengisian 1770 -Lampiran III -Lampiran IV - Petunjuk Pengisian 1770 S -Lampiran V -Lampiran VI -Lampiran VII -Lampiran VIII - Petunjuk Pengisian 1771
Comments
|
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |