Pengertian Pajak
Menurut Rachmat Soemitro, pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontrapretasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Menurut Adriani, pajak merupakan iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib mbayarnya menurut peratutran-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelengarakan pemerintahan. Menurut Soeparman, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakuran rakyat.
Dalam pasal 1 UU KUP, terdapat beberapa unsur yang melekat dari pengertian pajak yaitu :
Link terkait : UU PPh UU PPN UUN Penagihan Pajak UU Pengadilan Pajak UU BPHTB UU PBB UU Bea Materai UU Pajak Retribusi Daerah P3B Tax Treaty Perpajakan Indoensia Bagi Anda yang membutuhkan informasi seputar Pajak dan UU Perpajakan silahkan kunjungi link diatas, semoga bermanfaat.
0 Comments
|
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |