SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan ( formulir ) yang digunakan wajib pajak untuk menyampaikan Laporan Pajaknya dalam satu masa pajak, satu masa pajak adalah satu bulan. Terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan demikian berdasarkan UU Perpajakan, dimana aturan pajak tersebut diatur, dan mereka adalah:
SPT dilaporkan dengan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan. Untuk setiap jenis laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda untuk waktu pembayaran dan pelaporan. Jika SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka dikenakan sanksi sebesar:
Saat ini melapor pajak dapat dilakukan baik secara manual mau pun secara elektronik. Cara manual umumnya digunakan oleh orang dan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha kecil dan menengah dengan sumber daya yang terbatas baik sumber daya manusia dan tekhnologi elektronik yang digunakan. Sementara laporan elektronik digunakan oleh badan usaha menengah dan besar, karena menurut aturan UU Perpajakan tahun 2014 untuk badan usaha dan perusahaan dengan skala menengah dan besar yang mempunyai jumlah tenaga kerja diatas 10 orang, maka diwajibkan menggunakan Form e_SPT dalam pelaporan semua jenis pajaknya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, ke akuratan dan kecepatan kepada WP dalam membuat, mengolah dan melaporkan kewajiban perpajakan terutang yang akan dibayar. Sehingga keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan SPT pajak dapat diatasi dengan cepat. Akan tetapi, kendatipun WP sudah diberikan pelayanan dan fasiltas laporan pajak elektronik dan perangkat pendukungnya. Saat ini masih banyak, baik WP orang pribadi maupun Badan Usaha yang telat dan kesulitan dalam membuat dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Hal ini disebabkan selain karena sumber daya yang ada memang terbatas, dalam membuat laporan pajak memang dibutuhkan orang yang ahli dan mengerti tentang UU Perpajakan karena itu, dalam menghitung dan membuat laporan pajak harus sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Sebab kalau tidak, kesalahan dalam menghitung dan mengisi laporan pajak yang tidak sesuai dengan Ketentuan dengan UU Pajak bisa dikenakan sanksi administrasi lho... Oleh karena itu, bila Anda (kepada pihak yang membaca portal ini) telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha merasa kesulitan dalam menghitung dan membuat laporan pajak SPT masa maupun Tahunan jangan bingung, serahkan saja laporan SPT Anda kepada kami. konsultanpajak-murah.weebly.com siap membantu Anda untuk mengatasi masalah penghitungan dan membuat laporan pajak Anda dengan layanan harga yang murah terjangkau dan profesional. Silahkan klik disini untuk berkunjung ke alamat kami atau Anda Cal dinomer phone berikut kami siap datang ke lokasi Anda. Contact person : 087850957778, 085235558580
Comments
|
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |