Jenis pajak menurut sifatnya :
Pembagian pajak menurut sifatnya dimaksudkan pembedaan dan pembagiannya berdasarkan ciri-ciri prinsip :
a. Pajak perseorangan. b. Pajak badan. Jenis pajak menurut asalnya :
Jenis pajak menurut obyek pajaknya : a. Obyek pajak keadaan. Contoh : PPh dan PBB. b. Obyek pajak kejadian. Contoh : bea keluar dan bea masuk. c. Obyek pajak pemakaian. Contoh : bea cukai dan materai. d. Obyek pajak perbuatan. Contoh : PPN dan BBN.
0 Comments
|
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |